Struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling
Pelaksanaan bimbingan dan konseling dapat dilihat pada alur berikut :
Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan oleh satu tim yang anggotanya terdiri dari staf akademik FIK-UI. Tim bimbingan dan konseling FIKUI untuk mahasiswa baru tahun 2018 terdiri dari Konselor Fakultas dan Para Penasehat Akademik baik untuk program reguler dan ekstensi dan program pascasarjana. Koordinator tim Bimbingan dan Konseling FIK UI adalah Manajer Kemahasiswaan dan Alumni (Mahalum).
Mahasiswa dapat meminta bimbingan kepada Penasehat Akademik, atau kepada tim BKM sesuai dengan jadwal yang disediakan, atau kepada staf pengajar lain yang tidak tergabung dalam BKM FIK UI, kepada koordinator mata ajar yang sedang diikuti, atau kepada Ketua/ Sekretaris Program Studi. Adapun alur bimbingan sebagai berikut:
Apabila ditemukan kasus pelanggaran oleh koordinator mata ajar atau tim pengajar pada suatu mata ajar yang dilakukan oleh mahasiswa, dapat dilakukan pelaporan kasus.
Mekanisme laporan kasus atau pelanggaran yang dilakukan mahasiswa yaitu
- Koordinator mata ajar (KMA) mengidentifikasi masalah/ pelanggaran yang dilakukan mahasiswa
- Hasil identifikasi disampaikan KMA ke Ketua program Studi baik lisan/ tulisan
- Hasil identifikasi masalah tersebut dilaporkan secara tertulis ke Wakil Dekan Pendidikan, dengan memberi tembusan kepada manajer Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni (Mahalum), dan PA mahasiswa yang bersangkutan
No comments